Kopi Luwak, Haram atau Halal Dikonsumsi?

Kopi Luwak, Haram atau Halal Dikonsumsi?

Kopi Luwak, Haram atau Halal Dikonsumsi?

Pembuatan kopi luwak berbeda dengan produk kopi lainnya. Kopi ini didapatkan setelah biji-biji kopi dimakan oleh luwak atau musang, dan diambil dari kotorannya.

Proses seperti itu mengundang pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram untuk dikonsumsi. Sebab, proses produksinya melalui kotoran hewan yang sudah barang tentu hukumnya najis.

Soal kopi luwak itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa pada 20 Juli 2010. Dalam Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 itu, MUI menyatakan kopi luwak halal dengan syarat: kopi yang dikeluarkan bersama kotoran itu masih utuh terbungkus kulit tanduk dan jika ditanam kembali bisa tumbuh.

Sehingga, dalam fatwa itu pula MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi syarat itu barang yang terkena najis, bukan najis. Kopi seperti itu boleh dikonsumsi jika disucikan. Menurut MUI, memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya juga boleh.

Fatwa serupa juga pernah diuat oleh Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) Malaysia. Dalam fatwa itu, MAIN menyatakan kopi luwak bisa dikonsumsi dengan syarat biji kopi –yang keluar bersama kotoran musang– dalam kondisi baik, tidak berlubang, tidak pecah, dan dapat tumbuh jika ditanam. Dan biji kopi itu harus disucikan sebelum dikonsumsi.

Selain itu, MAIN Malaysia juga menyatakan kopi luwak yang dihasilkan hendaknya mendapat pengesahan halal dari MAIN sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?
Be smart, read more!